Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Ada Kejanggalan, 13 Peserta Ujian Perangkat Desa Suruhan Kidul Mengadu ke Bupati dan DPRD

2
×

Ada Kejanggalan, 13 Peserta Ujian Perangkat Desa Suruhan Kidul Mengadu ke Bupati dan DPRD

Sebarkan artikel ini
Peserta ujian perangkat datangi Bali Desa Suruhan Kidul namun kantor sudah tutup, Selasa (25/01/2022). (foto/Mualimin).
Peserta ujian perangkat datangi Bali Desa Suruhan Kidul namun kantor sudah tutup, Selasa (25/01/2022). (foto/Mualimin).

Tulungagung, kedannews.com – Merasa ada kecurangan dan kejanggalan dalam pelaksanaan ujian perangkat Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, 18 peserta ujian, ada 13 orang merasa dirugikan melapor dengan cara melayangkan surat ke sejumlah pejabat tinggi. Selasa (25/1/2022).

Soal ketidakpuasan terkait pelantikan Kepala Dusun (Kasun) dan Kaur Keuangan menuai protes dari sejumlah peserta lantaran kurangnya keterbukaan pengoreksian dari panitia penjaringan dan tim penguji dari Universitas Brawijaya (UB) Malang yang di selenggarakan pada tanggal 30 Desember 2021 lalu.

Salah seorang peserta Triani Nekawati mengungkapkan kekesalannya ,” kami sudah melayangkan surat ditujukan kepada Bupati, DPRD, Kepala Desa, ketua panitia, Camat, DMPD dan Inspektorat, berisi delapan point penting bukti kecurangan. Untuk Inspektorat kami surati dua kali bahkan sudah ada pemeriksaan sebelumnya. Namun hingga sekarang belum juga ada kejelasan”, ungkapnya.

Triani bersama peserta lainnya mengaku kecewa hingga harus mengajukan permohonan keberatannya atas proses pengoreksian lembar jawaban peserta ujian yang tidak dilaksanakan secara transparan dalam konteks pengoreksiannya dilaksanakan tanpa ada saksi dari peserta ujian atau peserta ujian tidak berada di dekat pengoreksian lembar jawaban, sehingga tidak ada pengawasan dari jarak dekat untuk melihat langsung lembar jawaban yang dikoreksi.

Sebagai pertimbangan dari salah satu isi surat yaitu dari sampling yang dilakukan ada dua peserta ujian setelah dicocokkan sendiri hasil rekapan lembar jawaban ternyata terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian nilai hasil tim penguji lebih rendah dari hasil seharusnya.

Tim penguji tidak menyampaikan instruksi untuk menyalin jawaban pada lembar kosong yang disediakan oleh panitia tersebut bersifat wajib bagi peserta sehingga peserta tidak faham akan pentingnya rekapan hasil ujian, akhirnya peserta tidak memiliki salinan jawaban dan tidak bisa meminta penguji untuk mengoreksi ulang lembar jawaban asli secara terbuka di depan seluruh peserta ujian dan dihadapan forum yang hadir.

Disebutkan, “dua peserta yang mendapat nilai tertinggi urutan kesatu dan kedua dengan selisih hasil tipis yaitu empat di tolak panitia maupun tim penguji dengan alasan peserta tidak mempunyai salinan jawaban”, jelas Triani Nekawati.

Terpisah, ketua panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Suruhan Kidul Surani menuturkan jika kekosongan sekretaris desa masih PLT dan itu kewenangan kepala desa. ” Sebagai panitia kita tidak bisa menjelaskan secara detail terkait peserta ujian yang tidak mau tanda tangan berita acara setelah selesainya ujian”, ujarnya.

Tak dipungkiri, untuk tahapan awal hingga akhir tersebut sudah ada ketentuan peserta yang sudah menanda tangani dan menyetujui di atas materai 10.000 dari awal sampai akhir dan surat berita acara itupun sudah kami simpan”, pungkas Surani.

Penulis : Mualimin
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *