Medan, kedannews.co.id β Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, pada Selasa (31/3/2026).
Menanggapi keputusan tersebut, Amsal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang turut menjadi penjamin.
βKebebasan hari ini, biarlah menjadi kebebasan bagi pekerja kreatif Indonesia,β ujar Amsal usai keluar dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.
Meski telah mendapatkan penangguhan setelah menjalani penahanan selama 131 hari, Amsal menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut akan kembali ke Tanah Karo setelah keluar dari rutan, sebelum kembali lagi ke Medan untuk menghadiri sidang putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/4/2026).
βYang pasti saya menghormati proses hukum dan akan tetap hadir di persidangan,β katanya.
Amsal juga berharap majelis hakim memberikan putusan bebas murni dalam perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa penangguhan tersebut telah resmi dikabulkan dan langsung dieksekusi. Ia juga menyebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut menandatangani surat permohonan penangguhan kepada ketua pengadilan.












