Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara lain yang saling berkaitan. Amsal diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran proyek video desa.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa terdakwa mengajukan proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta untuk durasi pekerjaan 30 hari. Namun, pelaksanaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan rencana, meski pembayaran telah diterima secara penuh.
Kasus ini masih berlanjut di persidangan, dan putusan hakim akan menjadi penentu akhir dari proses hukum yang tengah dijalani oleh Amsal Sitepu.












