Medan, Kedannews.com – Komisi B DPRD Sumut sepakat agar PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Dinas TPH (Tanaman Pangan dan Holtikultura) tahun 2022 harus fokus kepada program pupuk organik dan mendesak Gubernur Sumut segera melakukan launching / pencanangan program Go Organic secara resmi dan bisa lebih serius.
“Karena, tujuan utama budidaya padi organik untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui upaya perbaikan struktur tanah dan pemulihan lahan dengan menggunakan pupuk organik,” ungkap anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian terkait empat usulannya usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Provinsi Sumut, Kamis (19/5/2022) di gedung DPRD Sumut.
Anggota dewan dari dapil Asahan, Batubara dan Tanjungbalai ini mengatakan, budidaya padi organik adalah teknik budidaya padi yang mengacu standar organik yang telah ditetapkan dan disahkan oleh sebuah badan independen.”Syarat utama budidaya padi organik adalah tidak menggunakan pestisida dan pupuk dari bahan kimia sintetis, pemeliharaan kesuburan tanah melalui proses alami yaitu menggunakan pupuk dan pestisida organik, penggunaan benih dari pengelolaan benih organik,” ujarnya.Β Β
Selain memfokuskan pupuk organik di APBD Perubahan,Β lanjut Ahmad Hadian, Dinas TPH Provinsi Sumatera Utara juga harus punya demplot (lahan percontohan) budidaya padi full organik sebagai contoh bagi petani, sebagai inovasi teknologi nudidaya padi organik menuju pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Dalam kaitan ini, tambah Sekretaris FPKS DPRD Sumut ini, Dinas TPH harus melatih petani agar pandai memproduksi pupuk organik. Dinas TPH juga harus memfasilitasi petani dengan peralatan produksi pupuk organik melalui bansos (bantuan sosial). (CutRiri)












