Medan, Kedannews.com – Komisi B DPRD Sumut sepakat agar PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Dinas TPH (Tanaman Pangan dan Holtikultura) tahun 2022 harus fokus kepada program pupuk organik dan mendesak Gubernur Sumut segera melakukan launching / pencanangan program Go Organic secara resmi dan bisa lebih serius.
“Karena, tujuan utama budidaya padi organik untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui upaya perbaikan struktur tanah dan pemulihan lahan dengan menggunakan pupuk organik,” ungkap anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian terkait empat usulannya usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Provinsi Sumut, Kamis (19/5/2022) di gedung DPRD Sumut.
Anggota dewan dari dapil Asahan, Batubara dan Tanjungbalai ini mengatakan, budidaya padi organik adalah teknik budidaya padi yang mengacu standar organik yang telah ditetapkan dan disahkan oleh sebuah badan independen.”Syarat utama budidaya padi organik adalah tidak menggunakan pestisida dan pupuk dari bahan kimia sintetis, pemeliharaan kesuburan tanah melalui proses alami yaitu menggunakan pupuk dan pestisida organik, penggunaan benih dari pengelolaan benih organik,” ujarnya.












