Medan, kedannews.com – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut Ahmad Hadian meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI sedang membahas RUU (Rancangan Undang Undang) tentang Sisdiknas (Sistem pendidikan nasional) harus berpihak terhadap nasib guru dan RUU tersebut jangan merugikan guru sebagai pendidik generasi masa depan bangsa.
“Kita ingin RUU Sisdiknas ditinjau lagi, karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki sebelum disahkan. Jangan sampai UU yang mengatur tentang pendidikan nasional itu justru merugikan para guru sebagai pendidik generasi masa depan bangsa,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022) terkait adanya keraguan dan keresahan para guru terhadap RUU Sisdiknas tersebut.
Ahmad Hadian yang juga seorang pendidik memahami keraguan PGRI dan keresahan para guru terhadap keberpihakan RUU Sisdiknas tersebut terhadap nasib para guru, karena dalam RUU tersebut, ada beberapa hal terkait supremasi hukum yang pada perturan sebelumnya yakni UU Nomor 14 tahun 2005 dihapuskan, seperti mengatur tentang kesejahteraan guru. “Terkait hal itu, beberapa hal dalam RUU Sisdiknas harus diperbaiki, karena RUU Sisdiknas ini mereduksi beberapa hal terkait supremasi guru di antaranya Pasal 14 UU Nomor 14 tahun 2005 tentang kesejahteraan guru yang dihapus. Tidak ada lagi norma yang mengatur tentang kesejahteraan guru,” katanya.
Dalam UU 14/2005 tersebut, lanjut Politisi PKS ini, disebutkan guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun pada RUU Sisdiknas ini, dihilangkan. “Hanya ada di-Pasal 105 (RUU Sisdiknas) berbunyi guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial sesuai perundang-undangan, ini kan bias,” katanya.
Anggota DPRD Sumut dari dapil Sumut V (Asahan, Batubara dan Tanjungbalai) ini melihat, negara sampai saat ini belum berpihak kepada supremasi guru, karena dalam RUU itu tidak ada optimisme terkait kesejahteraan guru dengan dihilangkannya frase tentang penghasilan guru di atas kebutuhan hidup minimum. Hal ini tidak bisa diterima, karena dalam perundangan-undangan itu harus jelas disebutkan, kalau memang negara berpihak, bukan justru dihilangkan. “Ini berarti negara tidak berpihak pada supremasi guru. Sedangkan di UU sebelumnya saja, kesejahteraan guru belum maksimal,” jelasnya.
Dia juga melihat, supremasi guru di Indonesia belum optimal, berbeda dengan negara lain, guru dimuliakan dengan penghasilan yang tinggi, sehingga guru sejahtera. “Ketika guru sejahtera, mereka akan fokus mendidik anak bangsa yang kelak akan menjadi penerus kepemimpinan negara ini. Kalau guru tidak sejahtera dan diganggu dengan peraturan yang tidak memihak, mereka akan tidak konsen dalam mendidik anak bangsa. Bagaimana mau menghasilkan generasi yang baik untuk memimpin bangsa ke depan?” tegasnya.
Karena itu, tegasnya lagi, baik secara pribadi maupun selaku anggota DPRD Sumut menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk serius menggodok kembali RUU Sisdiknas ini, jangan sampai merugikan kalangan guru dan pelajar. “Kita tidak cukup membangun fisik, lebih penting membangun mental spiritual dan ini ada di pendidikan. Sehebat apapun infrastruktur kita, kalau suprastruktur, spiritual SDM-nya tidak baik, maka akan hancur juga infrastruktur yang hebat itu,” jelasnya.
Penulis: Cut Riri
Editor: Zultaufik












