Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Aksi KAMMI dan PMI Keberatan Vaksin Booster Tak Halal, Hadian Minta Pimpinan DPRD SU Rekomendasikan ke Pusat

6
×

Aksi KAMMI dan PMI Keberatan Vaksin Booster Tak Halal, Hadian Minta Pimpinan DPRD SU Rekomendasikan ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris FPKS DPRD Sumut Ahmad Hadian (pakai batik) saat menerima aksi mahasiswa di DPRD Sumut. Rabu (26/1/2022).
Sekretaris FPKS DPRD Sumut Ahmad Hadian (pakai batik) saat menerima aksi mahasiswa di DPRD Sumut. Rabu (26/1/2022).

Medan, kedannews.com – Aksi Pemuda dan mahasiswa Islam Sumatera Utara diwakili PD KAMMI Kota Medan dan PMI (Persaudaraan Mahasiswa Islam) Sumut, mengajukan keberatan terhadap kebijakan pemerintah pusat mewajibkan vaksin booster menggunakan jenis vaksin belum bersertifikasi halal ke DPRD Sumut.

Sekretaris FPKS DPRD Sumut Ahmad Hadian sepakat terhadap aksi mahasiswa tersebut dan minta Pimpinan DPRD Sumatera Utara merekomendasikan empat butir aspirasi dan tuntutan mahasiswa ke pemerintah pusat, baik Presiden RI dan DPR RI.

“Kita minta pimpinan dewan membuat rekomendasi tertulis ke pusat terkait gerakan vaksin halal dan keberatan mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah pusat mewajibkan vaksin booster menggunakan jenis vaksin belum bersertifikasi halal,” ujar Hadian ketika menerima aspirasi mahasiswa, Rabu (26/1/2022) di depan gerbang gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Diungkapkan Hadian, pihaknya sepakat terhadap empat butir tuntutan yang diaspirasikan mahasiswa, yaitu umat Islam Indonesia berhak mendapatkan vaksin yang halal sebagai hak asasi dalam menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan UUD RI Pasal 29. Karena itu, mereka minta pemerintah pusat bersama MUI mengkaji kehalalan vaksin-vaksin yang digunakan untuk vaksin Booster.

“Jika sudah terbukti halal agar MUI memberikan sertifikasi halal nya. Kita sepakat dengan aspirasi yang disampaikan mahasiswa, termasuk meminta pemerintah pusat menunda kebijakan vaksin Booster selama masa pengujian berlangsung hingga diperoleh hasil yang jelas kehalalannya.