Politik & PemerintahanRagam Daerah & Inspirasi Lokal

AMP2SU Buka Posko Pengaduan Dugaan Korban KKN Pejabat UIN Sumut Pasca Penonaktifan Rektor

2
×

AMP2SU Buka Posko Pengaduan Dugaan Korban KKN Pejabat UIN Sumut Pasca Penonaktifan Rektor

Sebarkan artikel ini

Dijelaskan Akbar, penonaktifan Syahrin Harahap sebagai Rektor UIN Sumut serta penurunan jabatan akademiknya dari Guru Besar ke Lektor Kepala, disebabkan banyaknya persoalan di UIN Sumut yang melibatkan dirinya serta di bawah tanggung jawabnya sebagai rektor.

Persoalan dimaksud mulai dari kasus dugaan plagiarisme karya tulis yang dilakukan Syahrin Harahap, kasus dugaan jual beli jabatan, dugaan kecurangan penerimaan dosen tetap BLU, kasus pengerjaan proyek di UIN Sumut yang amburadul, yang kasusnya telah sampai ke penegak hukum. 

Kemudian kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum pejabat UIN Sumut yang sudah dilaporkan ke Kemenag RI, dugaan korupsi dana wisuda tahun 2022 serta sejumlah kasus lainnya, termasuk kasus Ma’had yang tak selesai dan pembebasan lahan UIN Sumut di Desa Sena.

Lebih jauh Muhammad Akbar mengatakan, posko pengaduan yang dibuka AMP2SU telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat, mahasiswa dan civitas akademika UIN Sumut. Pengaduan ada yang disampaikan secara langsung ke posko dan ada juga yang disampaikan via WhatsApp yang dilengkapi dengan bukti-bukti.

Dijelaskan Akbar, diantara pengaduan yang telah masuk ke panitia posko pengaduan diantaranya, ada sejumlah proyek PL (penunjukan langsung) di UIN Sumut yang sudah dikerjakan namun belum ada kontrak kerjanya. Adanya oknum yang mengatasnamakan UIN Sumut dan mengaku kepercayaan oknum pejabat UIN meminta uang kepada sejumlah orang dengan janji akan mendapatkan lapak kantin di UIN Sumut untuk berjualan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *