MEDAN, kedannews.com β Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya menyelesaikan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada pemerintah kabupaten/kota. Pada Jumat (8/8/2025), Pemprov Sumut menyalurkan pembayaran DBH sebesar Rp674 miliar kepada daerah, sebagai bagian dari tunggakan tahun 2023β2024.
Penyaluran tersebut, kata Bobby, diharapkan mampu memperlancar pelaksanaan program pembangunan di daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
βDengan disalurkannya ini, pemerintah daerah bisa menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga yang sebelumnya tertunda, sekaligus memperlancar program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,β ujar Bobby saat penyerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Berdasarkan data Pemprov Sumut, total utang DBH untuk tahun 2023 mencapai Rp295 miliar, sedangkan tahun 2024 sebesar Rp1,8 triliun. Sehingga, total tunggakan DBH periode 2023β2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Bobby menambahkan, jika digabungkan dengan kewajiban DBH tahun 2025, total utang Pemprov Sumut kepada daerah mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Ia memastikan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan pada 2025.












