Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Ekonomi

DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Sepakat Kawal Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas

×

DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Sepakat Kawal Penerimaan Negara dari Tambang dan Migas

Sebarkan artikel ini
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berfoto bersama usai menyaksikan penandatanganan PKS antara DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas di Jakarta, Kamis (31/7/2025). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Jakarta, kedannews.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkuat sinergi untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan dan migas. Kesepakatan tersebut tertuang dalam dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Kamis, 31 Juli 2025.

Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto; Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno; dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia hadir langsung menyaksikan acara tersebut.

MEMPROSES ADSENSE...

Bimo Wijayanto mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk optimalisasi penerimaan negara. “Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujarnya.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *