Gunungsitoli, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias menangkap dua pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli dengan modus mengancam akan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan penyimpangan dana desa.
Kedua tersangka masing-masing berinisial APL dan BL. Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial WZ yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Wakapolres Nias, Kompol SK Harefa, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Maret hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan tersebut,” kata SK Harefa dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku diperas oleh sejumlah orang dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023. Pada periode tersebut, korban diketahui masih menjabat sebagai kepala desa di wilayah tersebut.
Para pelaku disebut menekan korban dengan ancaman akan menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Gunungsitoli serta menyebarkan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana desa jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Awalnya, para pelaku meminta uang sebesar Rp40 juta. Namun setelah terjadi negosiasi, korban yang merasa tertekan hanya menyanggupi memberikan Rp5 juta.
Korban kemudian menyerahkan Rp3 juta lebih dahulu kepada para pelaku, sementara sisa Rp2 juta dijanjikan akan dibayarkan kemudian.
Beberapa hari setelahnya, para pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta sisa uang tersebut. Merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemantauan di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli setelah memperoleh informasi bahwa para pelaku akan menemui korban di lokasi tersebut pada Rabu (4/3/2026).
“Setelah para terduga pelaku keluar dari ruangan korban, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang di lokasi,” ujar SK Harefa.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diakui para pelaku baru saja diterima dari korban. Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan APL dan BL sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai belum memenuhi unsur alat bukti.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 483 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.












