Banda Aceh, kedannews.co.id â Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 59,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran narkoba yang terungkap pada awal Februari 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (5/3/2026).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu-sabu ke dalam mesin pengaduk semen. Selanjutnya, narkotika tersebut dicampur dengan semen dan pasir hingga menjadi adukan beton.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Dedy Tabrani, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Kabupaten Bireuen. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari total 160 kilogram sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh BNN RI.
âHari ini kami memusnahkan 59,8 kilogram sabu-sabu hasil penindakan di Kabupaten Bireuen,â ujar Dedy.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 240 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, langkah ini juga dinilai mampu menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp78,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi korban narkoba.












