Dedy menegaskan bahwa BNN Aceh akan terus memperkuat upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika melalui peningkatan kerja sama lintas sektor.
āPemusnahan ini menjadi pemicu bagi kami dan instansi terkait untuk bekerja lebih keras lagi dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba,ā katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Aceh, Hairajadi, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di Gampong Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BS. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua karung berisi 40 bungkusan bertuliskan āGuatemala Antiguaā yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu.
BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP terkait tindak pidana narkotika.
Hairajadi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.












