MEDAN, kedannews.co.id – Maraknya pembangunan gedung yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan berbagai kalangan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang, administrasi bangunan, hingga berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.
Ketua Dewan Pimpinan Istimewa (DPI) Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) USU, Arya, menilai fenomena pembangunan yang diduga belum melengkapi izin PBG seharusnya menjadi perhatian bersama, khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Menurut Arya, izin PBG merupakan instrumen penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, serta standar keselamatan bangunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pembangunan di Kota Medan tentu harus didukung, namun seluruh prosesnya juga harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebelum pembangunan dilakukan,” ujar Arya di Medan, Selasa (13/5/2026).
Ia mengatakan, apabila terdapat bangunan yang belum memiliki izin PBG namun tetap beroperasi atau terus dibangun, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan dikhawatirkan memengaruhi optimalisasi PAD dari sektor retribusi daerah.
“Jika benar masih ada bangunan yang belum mengurus PBG, tentu ini perlu menjadi evaluasi bersama. Sebab, selain berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, sektor retribusi bangunan juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Arya juga meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait agar memperkuat pengawasan serta melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif perlu dikedepankan agar para pemilik bangunan memahami pentingnya pengurusan izin sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan pendataan secara transparan serta profesional. Dengan begitu, tata kelola pembangunan di Kota Medan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi,” ucapnya.
Selain itu, Arya mengingatkan bahwa PBG bukan hanya berkaitan dengan administrasi semata, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan konstruksi, fungsi bangunan, hingga kesesuaian tata ruang kota.
Ia pun mendorong agar seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku pembangunan, dapat bersama-sama menjaga tata kelola pembangunan yang baik demi kepentingan masyarakat luas.
“Harapannya tentu pembangunan di Kota Medan dapat berjalan dengan baik, tertib administrasi, serta tetap memperhatikan aturan hukum dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Selain berpotensi memengaruhi PAD, bangunan tanpa izin PBG juga dinilai berisiko menimbulkan persoalan tata ruang, administrasi, hingga keselamatan masyarakat. PBG sendiri merupakan instrumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan konstruksi, fungsi bangunan, dan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PKPCKTR Medan, Jhon Ester Lase, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/05/2026) terkait tindak lanjut hasil audit BPK pada SKPD yang dipimpinnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Pemko Medan diharapkan dapat melakukan pengawasan secara optimal terhadap pembangunan gedung di wilayah Kota Medan guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.












