MEDAN, kedannews.co.id – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis BPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian data wajib retribusi pelayanan kebersihan di sejumlah kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp482.689.525.
Temuan itu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan sampah dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pelayanan kebersihan.
BPK mengungkap terdapat 163 wajib retribusi pelayanan kebersihan di 14 kecamatan yang diklasifikasikan tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi di lapangan.
Dalam laporan audit disebutkan, besaran tarif retribusi seharusnya ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari jenis usaha, luas bangunan, lokasi objek, hingga volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.
Namun dalam praktiknya, sejumlah objek retribusi diduga dimasukkan ke dalam kategori yang lebih rendah sehingga nilai pungutan yang diterima pemerintah daerah menjadi lebih kecil dibanding potensi sebenarnya.












