MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Audit BPK Ungkap Potensi Kebocoran PAD Rp482 Juta di DLH Medan, Data Retribusi Kebersihan Disorot

×

Audit BPK Ungkap Potensi Kebocoran PAD Rp482 Juta di DLH Medan, Data Retribusi Kebersihan Disorot

Sebarkan artikel ini

Temuan audit BPK RI Perwakilan Sumut mengungkap dugaan ketidaksesuaian klasifikasi wajib retribusi kebersihan di 14 kecamatan Kota Medan yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Suasana Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Kota Medan, usai mencuatnya temuan audit BPK terkait dugaan ketidaksesuaian data retribusi pelayanan kebersihan Tahun Anggaran 2025, Selasa (08/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis BPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian data wajib retribusi pelayanan kebersihan di sejumlah kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp482.689.525.

MEMPROSES ADSENSE...

Temuan itu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan sampah dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pelayanan kebersihan.

BPK mengungkap terdapat 163 wajib retribusi pelayanan kebersihan di 14 kecamatan yang diklasifikasikan tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi di lapangan.

Dalam laporan audit disebutkan, besaran tarif retribusi seharusnya ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari jenis usaha, luas bangunan, lokasi objek, hingga volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.

Namun dalam praktiknya, sejumlah objek retribusi diduga dimasukkan ke dalam kategori yang lebih rendah sehingga nilai pungutan yang diterima pemerintah daerah menjadi lebih kecil dibanding potensi sebenarnya.

Pengaduan DLH Kota Medan