Berita Utama & Headline

Audit BPK Ungkap Potensi Kebocoran PAD Rp482 Juta di DLH Medan, Data Retribusi Kebersihan Disorot

13
×

Audit BPK Ungkap Potensi Kebocoran PAD Rp482 Juta di DLH Medan, Data Retribusi Kebersihan Disorot

Sebarkan artikel ini

Temuan audit BPK RI Perwakilan Sumut mengungkap dugaan ketidaksesuaian klasifikasi wajib retribusi kebersihan di 14 kecamatan Kota Medan yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

Suasana Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Kota Medan, usai mencuatnya temuan audit BPK terkait dugaan ketidaksesuaian data retribusi pelayanan kebersihan Tahun Anggaran 2025, Selasa (08/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis BPK, ditemukan adanya ketidaksesuaian data wajib retribusi pelayanan kebersihan di sejumlah kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp482.689.525.

Temuan itu menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan sistem pengelolaan sampah dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pelayanan kebersihan.

BPK mengungkap terdapat 163 wajib retribusi pelayanan kebersihan di 14 kecamatan yang diklasifikasikan tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi di lapangan.

Dalam laporan audit disebutkan, besaran tarif retribusi seharusnya ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari jenis usaha, luas bangunan, lokasi objek, hingga volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.

Namun dalam praktiknya, sejumlah objek retribusi diduga dimasukkan ke dalam kategori yang lebih rendah sehingga nilai pungutan yang diterima pemerintah daerah menjadi lebih kecil dibanding potensi sebenarnya.

β€œAkibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian poin temuan dalam audit BPK.

Selain itu, BPK juga menyoroti mekanisme pendataan dan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang masih dilakukan secara manual dan melibatkan banyak pihak, mulai dari petugas kebersihan, mandor, kelurahan, kecamatan hingga DLH Kota Medan.

Dalam praktik di lapangan, retribusi diketahui dipungut secara tunai oleh petugas kebersihan. Dana kemudian dihimpun mandor sebelum disetorkan ke kecamatan dan diteruskan ke DLH Kota Medan.

Sistem manual tersebut dinilai masih membuka celah terjadinya ketidaksesuaian data, lemahnya pengawasan, hingga potensi kebocoran PAD apabila tidak dibarengi validasi data yang akurat dan pengawasan berkala.

BPK juga menyebut DLH Kota Medan belum melakukan pemutakhiran data terhadap wajib retribusi ganda maupun wajib retribusi yang sudah tidak aktif namun masih tercatat dalam database.

14 Kecamatan Jadi Sorotan

Dalam audit tersebut, BPK turut menyoroti 14 kecamatan yang dinilai belum optimal dalam melakukan pendataan serta pengklasifikasian objek retribusi pelayanan kebersihan.

Ke-14 kecamatan tersebut yakni Medan Amplas, Medan Area, Medan Barat, Medan Baru, Medan Deli, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Timur.

BPK menilai pendataan yang belum lengkap tersebut berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pelayanan kebersihan.

Temuan audit itu juga disebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa camat wajib menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada wali kota melalui kepala dinas minimal satu kali dalam tiga bulan.

Laporan tersebut mencakup jumlah dan sumber sampah, metode penanganan, upaya pengurangan sampah, hingga pihak yang menjalankan pengelolaan persampahan di masing-masing wilayah kecamatan.

Selain berdampak terhadap potensi kebocoran PAD, persoalan ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK juga mengingatkan apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian daerah, maka pihak terkait dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala DLH Kota Medan untuk segera melakukan sejumlah langkah perbaikan.

Rekomendasi itu meliputi penyusunan target pendapatan berdasarkan potensi riil, pemutakhiran data wajib retribusi ganda dan tidak aktif, serta pendataan ulang dan klasifikasi objek retribusi secara berkala di seluruh kecamatan terkait.

Pemerintah Kota Medan melalui Kepala DLH Kota Medan disebut menyatakan sependapat dengan hasil audit dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp terkait tindak lanjut temuan audit tersebut, (08/5/2026).

Pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya masih akan diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.