MEDAN, kedannews.co.id β Program rumah subsidi yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kini menjadi sorotan setelah muncul polemik hukum terkait Perumahan Pondok Alam di Sumatera Utara. Sebanyak 200 pemilik rumah subsidi mengaku resah dan meminta perlindungan hukum atas kepemilikan rumah yang telah mereka beli secara resmi.
Persoalan tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Milenial Demokrasi Nasional (AMANDEMEN) di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (13/5/2026). Massa aksi menyoroti perkara Register Nomor 175/Pdt PN Lubuk Pakam hingga Register Nomor 176/Pdt PT Medan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat kecil pemilik rumah subsidi.
Koordinator aksi, Reza Abdillah, mengatakan persoalan tersebut menimbulkan keresahan luas karena menyangkut hak kepemilikan rumah warga yang telah dibeli melalui prosedur resmi.
βIni program rumah subsidi Presiden yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Tapi sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite. Padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,β ujar Reza dalam orasinya.
Menurut Reza, PT Rapy Ray selaku pengembang Perumahan Pondok Alam sebelumnya disebut telah memenangkan perkara di PTUN Medan dengan status berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan itu, masyarakat membeli rumah secara legal dan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.
Namun, belakangan muncul gugatan baru dari pihak berinisial DT yang disebut-sebut merupakan oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Medan.
Reza menilai proses hukum tersebut patut menjadi perhatian karena para konsumen yang telah memiliki SHM disebut tidak dilibatkan dalam persidangan, padahal mereka merupakan pihak yang paling terdampak apabila terjadi perubahan status hukum atas lahan maupun bangunan rumah subsidi tersebut.
βKami menilai ada dugaan permainan hukum karena konsumen yang sudah memiliki SHM dan menjadi pihak paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,β tegasnya.
Salah seorang pemilik rumah subsidi yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir kehilangan rumah yang selama ini dicicil bertahun-tahun demi kebutuhan keluarganya.
βKami membeli rumah dengan prosedur resmi, sertifikat diterbitkan negara, tapi sekarang hak kami seperti terancam. Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup tenang,β ujarnya.
Dalam aksi tersebut, AMANDEMEN juga menyampaikan dugaan adanya praktik kongkalikong dan permainan perkara dalam penanganan sengketa tersebut. Mereka menyatakan akan membawa persoalan itu ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung guna meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam aksi maupun dari lembaga peradilan terkait mengenai tudingan yang disampaikan massa aksi tersebut.
βRumah subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan objek perebutan elite kekuasaan. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar keadilan bagi rakyat kecil benar-benar ditegakkan,β tutup Reza Abdillah.












