Berita Utama & Headline

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Sarana Olahraga Tenis di Jalan Karantina Disorot, Potensi PAD Kota Medan Dipertanyakan

16
×

Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Sarana Olahraga Tenis di Jalan Karantina Disorot, Potensi PAD Kota Medan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Aktivitas pembangunan tetap berjalan meski papan proyek tidak terlihat di lokasi, pengawasan Pemko Medan dan potensi kebocoran retribusi daerah kembali menjadi perhatian publik.

Pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap berlangsung saat awak media melakukan pantauan. (kedannews.co.id/Foto: Ist), Jumat (08/05/2026).

MEDAN, kedannews.co.id – Pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan bangunan di Kota Medan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas pembangunan terlihat tetap berlangsung. Namun, di area proyek tidak tampak papan informasi atau plank proyek yang umumnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait legalitas pembangunan dan identitas pelaksana proyek.

Meski demikian, proses pembangunan disebut masih berada dalam tahap pengurusan administrasi perizinan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dimas yang disebut-sebut sebagai pemilik maupun pengawas bangunan menjelaskan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung sedang dalam proses penerbitan.

“Sedang dalam proses pembuatan PBG-nya pak, dan berkasnya sudah masuk. Sudah di-upload ke SIMBG pak. Tidak lama lagi akan terbit PBG-nya,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (08/05/2026) siang, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tanpa PBG tersebut.

Maraknya pembangunan berbagai sarana dan bangunan di Kota Medan dinilai seharusnya dapat menjadi sumber peningkatan PAD apabila seluruh pengembang maupun pemilik bangunan memenuhi kewajiban perizinan sesuai aturan yang berlaku.

Namun demikian, lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap bangunan yang belum melengkapi administrasi dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya kebocoran retribusi daerah.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung juga mengatur bahwa pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administratif dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG, pembongkaran bangunan, sampai denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, maupun potensi kerugian keuangan daerah, maka aparat penegak hukum dinilai dapat melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kondisi tersebut turut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap konsistensi penegakan aturan di Kota Medan. Sebab, apabila bangunan yang diduga belum memiliki PBG tetap dapat berdiri dan beroperasi tanpa tindakan tegas, maka hal itu dikhawatirkan menimbulkan kesan ketimpangan penegakan aturan serta mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang telah taat administrasi.

Temuan pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur itu pun diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar tidak terjadi pembiaran terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Masyarakat melalui media ini juga berharap Pemko Medan dapat bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan terhadap seluruh bangunan yang diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan diketahui telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait persoalan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah kecamatan di Kota Medan pada Senin (20/04/2026) lalu.

RDP tersebut membahas berbagai pengaduan masyarakat serta temuan lapangan terkait bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang diduga tidak sesuai peruntukan, hingga bangunan yang telah berdiri namun proses administrasi perizinannya masih berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang telah dikonfirmasi belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait dugaan belum adanya izin PBG pada pembangunan sarana olahraga tenis tersebut.