MEDAN, kedannews.co.id โ Pembangunan sarana olahraga tenis di Jalan Karantina, Kelurahan Sei Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan bangunan di Kota Medan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas pembangunan terlihat tetap berlangsung. Namun, di area proyek tidak tampak papan informasi atau plank proyek yang umumnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait legalitas pembangunan dan identitas pelaksana proyek.
Meski demikian, proses pembangunan disebut masih berada dalam tahap pengurusan administrasi perizinan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dimas yang disebut-sebut sebagai pemilik maupun pengawas bangunan menjelaskan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung sedang dalam proses penerbitan.
โSedang dalam proses pembuatan PBG-nya pak, dan berkasnya sudah masuk. Sudah di-upload ke SIMBG pak. Tidak lama lagi akan terbit PBG-nya,โ ujarnya kepada wartawan.












