Medan, kedannews.co.id – Proses mediasi kedua terkait perkara yang melibatkan CN kembali dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, di Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya lanjutan untuk mencari penyelesaian terbaik melalui jalur damai dan pendekatan hukum yang berkeadilan, dengan Tujuan Restoratif Justice Agenda ini merupakan kelanjutan dari mediasi pertama yang digelar pada Senin, 27 April 2026, namun saat itu belum menghasilkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Perkara ini sendiri berawal dari laporan resmi CN ke SPKT Polda Sumut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/404/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, CN melaporkan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berdasarkan uraian laporan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelapor menyebut, saat itu dirinya memeriksa telepon genggam milik terlapor karena adanya kecurigaan. Dari pemeriksaan tersebut, pelapor mengaku menemukan percakapan serta foto yang diduga menunjukkan hubungan terlapor dengan wanita lain.
Situasi kemudian memicu pertengkaran. Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga mendobrak pintu kamar dan memaksa masuk, lalu mendorong pelapor hingga terjatuh ke meja belajar anak, yang mengakibatkan luka memar pada bagian lutut kiri dan kanan. Selain itu, pelapor juga mengaku mendapat perlakuan verbal berupa kata-kata kasar.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polda Sumut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam mediasi kedua tersebut, CN didampingi Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H bersama Rizky Fatimantara Pulungan, SH, Nirmala Indraloka, S.H, Muhammad Rafi Makarim, S.H, dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H. Kehadiran Tim Hukum ini menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian secara profesional dengan mengedepankan Prinsip-Prinsip Hukum dan Tujuan Hukum Itu Sendiri yaitu : Kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum.












