“Mediasi kedua yang dilaksanakan pada hari ini, Senin 4 Mei 2026, adalah bukti bahwa kami tetap konsisten membuka ruang dialog dan penyelesaian terbaik. Kami percaya setiap persoalan dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang benar, disertai kebijaksanaan dan niat baik dari semua pihak,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti Dr. Rangkuti yang juga Tim Advokasi Hukum di Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran Sumatera Utara serta Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut.
Menurut Dr. Sa’i, kehadiran ulama besar Indonesia menjadi elemen penting yang tidak hanya memperkuat sisi moral, tetapi juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan dengan menjunjung nilai etika, keadilan sosial, dan kemaslahatan bersama. Ia menilai peran tokoh agama mampu menciptakan suasana mediasi yang lebih teduh dan konstruktif.
“Kami sangat menghormati kehadiran Para Ulama sebagai penyejuk dan penjaga nilai-nilai keadilan, Ini menunjukkan bahwa perkara ini mendapat perhatian serius agar penyelesaiannya tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa maslahat,” katanya.
Sebagai kuasa hukum, Dr. M. Sa’i Rangkuti menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan hukum CN secara maksimal, namun tetap membuka ruang perdamaian selama tidak mengorbankan hak-hak kliennya. Ia menekankan bahwa supremasi hukum dan penyelesaian damai bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan jika dilandasi kejujuran dan tanggung jawab.












