Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Mediasi Kedua PKDRT CN di Polda Sumut 4 Mei 2026, Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Komitmen Hukum Adil dan Bermartabat

×

Mediasi Kedua PKDRT CN di Polda Sumut 4 Mei 2026, Dr. M. Sa’i Rangkuti Tegaskan Komitmen Hukum Adil dan Bermartabat

Sebarkan artikel ini

Setelah mediasi pertama pada 27 April 2026 belum mencapai kesepakatan, Tim Kuasa Hukum bersama Para Ulama Besar Nasional, Terlapor MDS di Dampingi Oleh Kuasa Hukumnya dan jajaran Polda Sumut kembali mengupayakan penyelesaian damai berbasis hukum, moral, dan keadilan

Suasana mediasi perkara dugaan KDRT antara CN dan pihak terlapor di Polda Sumatera Utara, Medan, berlangsung kondusif dengan pendampingan kuasa hukum dan aparat kepolisian, Senin (4/5/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Mediasi juga dihadiri sejumlah ulama nasional yang dihadirkan oleh pihak terlapor,, yakni Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc. Keterlibatan para tokoh agama tersebut dinilai memberi nuansa moral dan kesejukan dalam proses dialog, sekaligus memperkuat pendekatan persuasif dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, proses mediasi difasilitasi langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH, dengan pendampingan Kasubdit PPA, Kabag Wassidik, dan penyidik PPA Polda Sumut. Kehadiran unsur pimpinan kepolisian menunjukkan bahwa mediasi dilakukan secara serius, terbuka, dan dalam koridor penegakan hukum yang profesional.

MEMPROSES ADSENSE...

Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa mediasi kedua pada Senin, 4 Mei 2026 merupakan bentuk nyata keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi yang lebih bijaksana setelah pertemuan sebelumnya belum menemukan titik temu. Ia menilai proses Mediasi ini dengan Tujuan agar terbukanya Penyelesaian Perkara diLuar Peradilan dengan Cara Restoratif Justice sebagaimana yang telah digaungkan Oleh Bapak Kapolri, sehingga Klient kami sebagai Pelapor dan Korban tetap Memberikan Ruang agar hal ini dapat diselesaikan dengan Baik dan Kekeluargaan, apalagi hal ini masuk dalam Wilayahnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang mana sampai saat ini Terlapor masih Suami Klient kami yang Sah dan Belum ada Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) yang menyatakan telah Putusnya Penikahan Antara Klient kami dengan Terlapor Karena Perceraian, sehingga Wajar Klient Kami berdiri Tegak untuk membela atas Hak-Haknya dan Hak-Hak untuk masa depan Anak-Anak Mereka Ungkap Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga merupakan Tim Hukum Prabowo-Gibran Sumatera Utara didalam TKD Sumut Ini.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan