Mediasi juga dihadiri sejumlah ulama nasional yang dihadirkan oleh pihak terlapor,, yakni Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc. Keterlibatan para tokoh agama tersebut dinilai memberi nuansa moral dan kesejukan dalam proses dialog, sekaligus memperkuat pendekatan persuasif dalam penyelesaian perkara.
Selain itu, proses mediasi difasilitasi langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH, dengan pendampingan Kasubdit PPA, Kabag Wassidik, dan penyidik PPA Polda Sumut. Kehadiran unsur pimpinan kepolisian menunjukkan bahwa mediasi dilakukan secara serius, terbuka, dan dalam koridor penegakan hukum yang profesional.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa mediasi kedua pada Senin, 4 Mei 2026 merupakan bentuk nyata keseriusan seluruh pihak dalam mencari solusi yang lebih bijaksana setelah pertemuan sebelumnya belum menemukan titik temu. Ia menilai proses Mediasi ini dengan Tujuan agar terbukanya Penyelesaian Perkara diLuar Peradilan dengan Cara Restoratif Justice sebagaimana yang telah digaungkan Oleh Bapak Kapolri, sehingga Klient kami sebagai Pelapor dan Korban tetap Memberikan Ruang agar hal ini dapat diselesaikan dengan Baik dan Kekeluargaan, apalagi hal ini masuk dalam Wilayahnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang mana sampai saat ini Terlapor masih Suami Klient kami yang Sah dan Belum ada Putusan Hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) yang menyatakan telah Putusnya Penikahan Antara Klient kami dengan Terlapor Karena Perceraian, sehingga Wajar Klient Kami berdiri Tegak untuk membela atas Hak-Haknya dan Hak-Hak untuk masa depan Anak-Anak Mereka Ungkap Dr. M. Sa’i Rangkuti yang juga merupakan Tim Hukum Prabowo-Gibran Sumatera Utara didalam TKD Sumut Ini.












