Mediasi ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat ditempuh melalui sinergi antara penegakan hukum, pendekatan kemanusiaan, dan nilai-nilai moral. Dengan keterlibatan berbagai unsur strategis, publik kini menantikan hasil akhir yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan semua pihak dengan tetap mengedepankan Prinsip-Prinsip Hukum “Equality Before The Law”.
Pihak Polda Sumut menyampaikan bahwa mediasi tersebut belum mencapai titik temu.












