“Prinsip kami jelas, hukum harus ditegakkan demi berjalannya Penegakan Hukum (Law Enforcement), Namun Hak-Hak Para Pihak tetap harus diLindungi, namun perdamaian tetap menjadi jalan mulia jika dilandasi kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan,” tegasnya.
Ia berharap mediasi kedua ini mampu menjadi langkah yang lebih progresif dibandingkan mediasi pertama, sehingga seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik yang bermartabat, menjaga persaudaraan, serta mengedepankan kepentingan keadilan di atas kepentingan pribadi.
“Harapan kami, proses pada 4 Mei 2026 ini membawa hasil yang lebih baik. Semoga setiap pihak dapat menempatkan kepentingan keadilan di atas ego, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara elegan, bijak, dan bermartabat,” pungkas Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., MH atas komitmen, keterbukaan, dan profesionalisme dalam memfasilitasi proses mediasi yang berlangsung secara humanis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.












