MEDAN, kedannews.co.id – Pernyataan Galih Pamungkas yang menyebut seseorang tidak perlu membaca tahiyyat saat melaksanakan sholat menuai polemik dan mendapat respons keras dari sejumlah tokoh agama di Sumatera Utara. Bahkan, persoalan tersebut kini disebut berpotensi dibawa ke ranah hukum.
Kuasa hukum Majelis Ilmu Fardu Ain Sumatera Utara, Dr. M. Sa’i Rangkuti, MH, SH, menegaskan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap Galih Pamungkas atas pernyataannya yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Rangkuti, Galih sebelumnya menyebut memiliki rekaman dari seorang ulama yang disebut sebagai “pewaris nabi” terkait pandangan tersebut. Namun hingga kini, rekaman yang dimaksud belum diperlihatkan kepada publik.
“Jika ada rekaman itu, buktikan. Kalau tidak ada, berarti Galih Pamungkas berpotensi telah menyebarkan fitnah kepada seorang ulama dan menyebarkan kedustaan atau kebohongan di depan publik,” tegas Dr. M. Sa’i Rangkuti kepada wartawan di Medan, Kamis (07/05/2026).
Rangkuti mengatakan, kliennya saat ini masih menunggu penjelasan dan bukti rekaman yang disebutkan Galih dalam pernyataannya.
“Klien kami menunggu rekaman yang dimaksud oleh saudara Galih, sebagaimana sumber pernyataannya dari seorang ulama pewaris nabi, yang katanya ada rekamannya,” ujar pengacara bergelar doktor tersebut.
Ia juga menyampaikan, apabila rekaman tersebut tidak dapat dibuktikan, maka pihaknya kemungkinan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak, kelihatannya klien kami akan menempuh langkah ke ranah hukum,” sambungnya.
Dalam keterangannya, Rangkuti turut menyinggung potensi penerapan Pasal 156a KUHP terkait dugaan penodaan agama maupun penyebaran informasi bohong. Namun demikian, penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Sebelumnya, Galih Pamungkas diketahui menyampaikan pandangannya di hadapan belasan warga di salah satu rumah di kawasan Jalan Japaris, Kota Medan, Selasa (05/05/2026).
Dalam penyampaiannya, Galih menyebut seseorang tidak memerlukan membaca attahiyyat saat melaksanakan sholat. Ia juga menyampaikan penafsirannya mengenai makna kata tahiyyat.
“Hayat yang di dalam diri yang menyatakan,” kata Galih dalam penjelasannya.
Galih juga mengaku akan memperlihatkan rekaman terkait penjelasan tersebut.
“Nanti saya kasikan rekaman Tuan Guru arti tahiyyat sama Haji Yudi,” ujar Galih yang disebut sebagai Ketua Dewan Dakwah Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam (PEPSSI) Sumut.
Sementara itu, anggota Pemuka Agama Mitra Kamtibmas (PAMK) Polda Sumut, DR. Irham Khalid Tanjung, S.Pd.I, memberikan penjelasan mengenai istilah tahiyyat dari sisi bahasa Arab.
Menurut Irham, kata “At Tahiyyat” merupakan bentuk jamak dari kata “Tahiyyah” yang memiliki arti penghormatan atau pengagungan.
“Nah, jadi dari mana artinya pernyataan hayat? Ini tentang agama. Jangan dinistakan,” cetus Irham Khalid Tanjung.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan lanjutan dari Galih Pamungkas terkait respons atas pernyataan maupun rencana pelaporan tersebut.
Galih Pamungkas, Tahiyyat Sholat, Majelis Ilmu, Penistaan Agama, Polemik Agama












