LUBUK PAKAM, kedannews.com – Polemik terkait rekaman CCTV mencuat dalam persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026). Perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengarah pada keabsahan serta kelengkapan barang bukti rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan.
Sidang perkara nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti, khususnya rekaman CCTV yang dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengungkap peristiwa.
Kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, secara tegas mempertanyakan perbedaan antara rekaman CCTV yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang diputar di ruang sidang. Ia menilai, terdapat ketidaksesuaian yang berpotensi memengaruhi konstruksi perkara.
“Kenapa hanya rekaman CCTV yang begitu saja yang dihadirkan, sedangkan di BAP ini banyak? Ada yang durasi 13 detik, 28 detik, 44 detik, bahkan lebih,” tegas Jonson di hadapan majelis hakim.
Menurut Jonson, dalam dokumen BAP terdapat puluhan item rekaman CCTV yang mencakup berbagai peristiwa, mulai dari kejadian di dalam rumah, aktivitas di area keamanan, hingga proses mediasi. Namun, yang diputar di persidangan hanya sebagian kecil dari keseluruhan rekaman tersebut.












