LUBUK PAKAM, kedannews.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi, khususnya terkait inkonsistensi pernyataan saksi berinisial LK.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. tersebut, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk LK dan Irfan. Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, secara intens menguji konsistensi keterangan saksi LK, terutama terkait peristiwa padamnya listrik dan keberadaan rekaman CCTV.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perbedaan keterangan LK antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan di persidangan. Dalam BAP, saksi disebut mengaku mengetahui penyebab padamnya listrik setelah melihat rekaman CCTV.
Jonson membacakan isi BAP di hadapan majelis hakim.
“Namun setelah saya melihat rekaman CCTV yang ada di dalam rumah saya tersebut, barulah saya mengetahui bahwa lampu rumah saya tersebut mati karena MCB dimatikan oleh Erwin,” kutip Jonson dari keterangan saksi dalam BAP.












