Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Ungkap Kejanggalan: Keterangan Saksi LK Soal CCTV dan Mati Lampu Dinilai Tidak Konsisten

×

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Ungkap Kejanggalan: Keterangan Saksi LK Soal CCTV dan Mati Lampu Dinilai Tidak Konsisten

Sebarkan artikel ini

Perbedaan antara BAP dan kesaksian di persidangan hingga narasi “naik turun tangga biasa saja” memicu sorotan tajam dari kuasa hukum terdakwa

Saksi LK memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, saat menjawab pertanyaan terkait rekaman CCTV dan kondisi listrik padam, Kamis (30/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sementara itu, Jonson menilai pemotongan atau ketidaklengkapan rekaman berpotensi mengaburkan rangkaian peristiwa sebenarnya. Ia meminta agar seluruh rekaman CCTV dihadirkan secara utuh untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Menanggapi dinamika tersebut, majelis hakim mengingatkan agar proses persidangan tetap fokus dan terarah. Hakim juga menyampaikan bahwa penilaian terhadap alat bukti dapat disampaikan dalam nota pembelaan.

MEMPROSES ADSENSE...

Usai persidangan, Jonson kembali menegaskan adanya kejanggalan dalam perkara ini. Ia menyebut fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya inkonsistensi dari keterangan saksi.

“Aneh ya, betul aneh. Sedikit demi sedikit kebenaran itu terbongkar,” ujarnya.

Di sisi lain, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif. Ia menyatakan ingin mendapatkan keadilan serta memulihkan nama baiknya.

“Saya berharap bebas murni… untuk membersihkan nama baik saya,” kata Sherly.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji keseluruhan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Terdakwa Sherly hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., didampingi Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni LK dan Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa. LK mengaku mengenal terdakwa sebagai mantan menantunya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua dari saksi R yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.

Peristiwa disebut bermula ketika seorang perempuan bernama Yanti (kakak kandung terdakwa) datang ke rumah tersebut bersama suaminya. Namun, menurut LK, hanya Yanti yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lantai tiga, diikuti oleh terdakwa.

Di lantai tiga, lanjut LK, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi R terkait anak. Dalam kesaksiannya, LK menuturkan bahwa R sempat mempertanyakan tujuan mereka, serta meminta agar anak tidak dibawa pergi. Namun, terdakwa disebut tetap bersikeras ingin membawa anak tersebut.

LK mengungkapkan, situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong wajah R serta meremas dan membuang kacamata korban.

Keributan berlanjut dari lantai tiga hingga ke tangga menuju lantai satu. Dalam keterangannya di persidangan, LK juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di tangga.

“Belum, karena si Sherly tampar si R dulu. Di tangga itu, si R ditampar kanan kiri mukanya, lalu dicakar dan ditendang kakinya,” ungkap LK di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka di bagian hidung yang diduga disebabkan oleh insiden terkait kacamata.

Sebelumnya Terdakwa membantah seluruh tunduhan penganiayaan dirinya terhadap saksi R.

Sementara itu, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang objektif.

“Ya harapan saya, hakim bisa memutuskan dan melihat sendiri ya, secara objektif. Dan dapat memberikan keadilan. Dan dapat memberikan keadilan kepada saya. Saya berharap bebas murni, untuk membersihkan juga nama saya…” kata Sherly

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan