Sementara itu, saksi Irfan yang keterangannya dibacakan di persidangan menyebut dirinya mendengar suara perempuan menjerit dari dalam rumah.
“Ada menjerit suara perempuan… minta tolong,” ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa menilai teriakan tersebut merupakan indikasi adanya situasi darurat yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menyoroti narasi yang berkembang terkait kondisi korban. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara klaim penganiayaan dengan gambaran aktivitas dalam rekaman.
Kuasa hukum Togar Lubis menyatakan bahwa dalam rekaman terlihat seseorang masih dapat bergerak aktif.
“Dalam rekaman, bukan sekali naik turun, bolak-balik dia,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan istilah “naik turun tangga biasa saja” yang menjadi salah satu poin kritik terhadap konstruksi dugaan peristiwa penganiayaan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tidak utuhnya rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan. Mereka menyebut adanya selisih durasi antara yang tercantum dalam BAP dengan yang diputar di ruang sidang.
“Berdasarkan BAP, durasi sekitar 6 menit 52 detik, tapi yang diputar hanya sekitar 6 menit,” kata Togar.












