Namun, dalam persidangan, LK justru tidak mengakui secara tegas pernah melihat rekaman tersebut. Ia bahkan menolak menjawab lebih lanjut.
“Saya enggak mau jawab masalah yang sudah selesai itu, enggak ada kaitan sama yang di sini,” ujar LK.
Ketika kembali ditegaskan apakah ia benar melihat CCTV atau tidak, saksi memberikan jawaban yang berubah-ubah.
“Saya enggak tahu… saya pun gak ingat,” katanya.
Perbedaan ini dinilai kuasa hukum sebagai bentuk inkonsistensi yang berpotensi mempengaruhi penilaian terhadap keterangan saksi.
Selain soal CCTV, kejanggalan juga muncul dalam keterangan terkait kondisi mati lampu saat kejadian. Di satu sisi, saksi menyatakan rumah dalam kondisi gelap setelah mendengar teriakan Sherly.
“Rumahnya gelap… habis itu mati lampu,” kata LK.
Namun di sisi lain, ia menyebut masih dapat melihat kondisi di dalam rumah karena adanya pantulan cahaya dari jendela.
“Bisa lihat ruangan… ada pantulan,” ujarnya.
Keterangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya selaras karena menggambarkan kondisi yang berbeda dalam waktu yang sama.
Tidak hanya itu, saksi juga tidak secara jelas menguatkan adanya ucapan Sherly terkait dugaan penganiayaan. Meski mengakui adanya teriakan “minta tolong”, saksi tidak mengaitkan secara langsung dengan adanya tindakan kekerasan.












