Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Polemik CCTV di Sidang KDRT Lubuk Pakam: Rekaman BAP Berbeda dengan yang Diputar di Persidangan

×

Polemik CCTV di Sidang KDRT Lubuk Pakam: Rekaman BAP Berbeda dengan yang Diputar di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum soroti dugaan potongan rekaman dan perbedaan CCTV antara BAP dan persidangan, JPU sebut bukti berasal dari penyidik

Saksi LK memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait peristiwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam agenda pemeriksaan saksi, Kamis (30/4/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Aneh ya, betul aneh. Sedikit demi sedikit, kebenaran itu mulai terbongkar,” ujarnya.

Persidangan tersebut berlangsung dinamis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.

MEMPROSES ADSENSE...

Terdakwa Sherly hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., didampingi Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni LK dan Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa. LK mengaku mengenal terdakwa sebagai mantan menantunya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua dari saksi R yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.

Peristiwa disebut bermula ketika seorang perempuan bernama Yanti (kakak kandung terdakwa) datang ke rumah tersebut bersama suaminya. Namun, menurut LK, hanya Yanti yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lantai tiga, diikuti oleh terdakwa.

Di lantai tiga, lanjut LK, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi R terkait anak. Dalam kesaksiannya, LK menuturkan bahwa R sempat mempertanyakan tujuan mereka, serta meminta agar anak tidak dibawa pergi. Namun, terdakwa disebut tetap bersikeras ingin membawa anak tersebut.

LK mengungkapkan, situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong wajah R serta meremas dan membuang kacamata korban.

Keributan berlanjut dari lantai tiga hingga ke tangga menuju lantai satu. Dalam keterangannya di persidangan, LK juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di tangga.

“Belum, karena si Sherly tampar si R dulu. Di tangga itu, si R ditampar kanan kiri mukanya, lalu dicakar dan ditendang kakinya,” ungkap LK di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka di bagian hidung yang diduga disebabkan oleh insiden terkait kacamata.

Sebelumnya Terdakwa membantah seluruh tunduhan penganiayaan dirinya terhadap saksi R.

Sementara itu, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang objektif.

“Ya harapan saya, hakim bisa memutuskan dan melihat sendiri ya, secara objektif. Dan dapat memberikan keadilan. Dan dapat memberikan keadilan kepada saya. Saya berharap bebas murni, untuk membersihkan juga nama saya…” kata Sherly

Meski demikian, seluruh pihak masih menunggu penilaian majelis hakim yang akan mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk validitas alat bukti CCTV, dalam putusan akhir perkara ini.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan