Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa lainnya, Togar Lubis, juga menyoroti selisih durasi rekaman tersebut. Ia mempertanyakan ke mana hilangnya bagian rekaman yang tidak ditampilkan di persidangan.
“Dalam BAP disebutkan 6 menit 52 detik, tapi yang ditayangkan hanya 6 menit. Sisanya ke mana?” ujarnya.
Selain itu, polemik CCTV juga berkaitan dengan keterangan saksi LK yang dinilai tidak konsisten. Dalam BAP, saksi menyebut mengetahui penyebab padamnya listrik setelah melihat rekaman CCTV. Namun di persidangan, saksi mengaku tidak memahami dan enggan menjelaskan lebih jauh terkait rekaman tersebut.
“Namun setelah saya melihat rekaman CCTV, barulah saya mengetahui lampu dimatikan,” demikian kutipan keterangan dalam BAP yang dibacakan kuasa hukum.
Ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi LK justru menyatakan, “Saya enggak mengerti masalah CCTV,” dan tidak memberikan jawaban pasti apakah benar melihat rekaman tersebut atau tidak.
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat polemik terkait validitas dan kelengkapan barang bukti CCTV dalam perkara tersebut.
Usai sidang, Jonson kembali menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya kejanggalan dalam proses pembuktian, khususnya terkait rekaman CCTV yang dinilai tidak utuh.












