DELI SERDANG, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R, Kamis pagi (07/05/2026).
Sidang terbuka tersebut berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Persidangan dipimpin Majelis Hakim bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson (53) dan Budi Tahir (68), yang merupakan ayah kandung terdakwa.
Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H.
Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Majelis Hakim kemudian mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.
“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hiras Sitanggang dalam persidangan.
Saksi Sebut Datang ke Rumah Usai Ada Cerita Ponsel Dirusak
Dalam persidangan, saksi Erwin Henderson menjelaskan dirinya datang ke rumah pasangan tersebut bersama istri dan anaknya sekitar pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB.












