DELI SERDANG, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R, Kamis pagi (07/05/2026).
Sidang terbuka tersebut berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson (53) dan Budi Tahir (68), yang merupakan ayah kandung terdakwa.
Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H.
Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.
“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang di ruang sidang.












