Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Saksi Sebut Terdakwa Mengaku Dianiaya dan Tak Bisa Keluar Rumah

×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Memanas, Saksi Sebut Terdakwa Mengaku Dianiaya dan Tak Bisa Keluar Rumah

Sebarkan artikel ini

Kesaksian di persidangan mengungkap dugaan penganiayaan, pintu rumah disebut dikunci, hingga pengakuan adanya pertengkaran rumah tangga yang dipicu persoalan perselingkuhan.

Suasana persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung, Kamis (07/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris HST Sinurat).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Kami sebenarnya memilih diam karena memikirkan orang tua dan anak-anak. Kami berpikir panjang kalau perkara ini dibawa ke ranah hukum pasti akan panjang prosesnya. Tapi saya kaget karena kakak saya dijemput sangat cepat,” ucap Sherly.

Ia juga mengungkapkan saat penjemputan dilakukan, kakaknya baru bersiap menjalani aktivitas sehari-hari dan akhirnya ikut membawa anak-anak karena tidak ada yang menjaga di rumah.

MEMPROSES ADSENSE...

Sidang perkara dugaan PKDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi tambahan dan ahli terkait alat bukti elektronik yang dipersoalkan dalam persidangan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan