Meski demikian, saksi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti seluruh persoalan rumah tangga pasangan tersebut karena menganggap hal itu merupakan urusan keluarga internal.
Disebut Pernah Ada Upaya Perdamaian
Dalam keterangannya, Erwin turut mengungkap bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 5 April 2024, kedua belah pihak keluarga sempat melakukan upaya perdamaian.
Ia mengatakan pertemuan keluarga dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga besar dari kedua belah pihak.
“Ada perdamaian. Orang tua sudah datang semua,” ujarnya.
Menurut saksi, saat itu sempat terjadi saling berjabat tangan dan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Sudah salaman semua. Jangan lapor-lapor polisi lagi,” kata saksi menirukan pembicaraan dalam mediasi keluarga tersebut.
JPU kemudian menegaskan kembali apakah persoalan itu sempat dianggap selesai secara kekeluargaan.
“Sudah cukup, sudah selesai,” jawab saksi di persidangan.
Namun, saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, saksi Erwin Henderson turut menyinggung persoalan hukum yang menimpa istrinya, Yanti.
Saksi mengaku kebingungan karena istrinya disebut sempat ditangkap atas laporan LK, padahal menurut keterangannya kedua belah pihak sebelumnya telah menempuh upaya perdamaian secara kekeluargaan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erwin juga menyebut istrinya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh pasca kejadian. Sementara itu, menurut pengamatannya, ia tidak melihat adanya luka maupun lebam pada wajah pelapor R maupun pada LK.
Keterangan tersebut disampaikan saksi sebagai bagian dari fakta yang ia ketahui dan alami selama proses perkara berlangsung.












