Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Menggema di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Saksi Ungkap Detik-Detik Kepanikan di Depan Rumah

×

Teriakan “Koh Erwin Tolong” Menggema di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Saksi Ungkap Detik-Detik Kepanikan di Depan Rumah

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT menghadirkan saksi keluarga terdakwa. Kesaksian di ruang sidang mengungkap suasana panik, pintu rumah terkunci, hingga listrik yang sempat dimatikan saat terdengar teriakan meminta tolong.

Saksi Erwin Henderson memberikan keterangan saat sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dalam suasana persidangan terbuka, Kamis (07/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Meski demikian, saksi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti seluruh persoalan rumah tangga pasangan tersebut karena menganggap hal itu merupakan urusan keluarga internal.

Disebut Pernah Ada Upaya Perdamaian

Dalam keterangannya, Erwin turut mengungkap bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 5 April 2024, kedua belah pihak keluarga sempat melakukan upaya perdamaian.

MEMPROSES ADSENSE...

Ia mengatakan pertemuan keluarga dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga besar dari kedua belah pihak.

“Ada perdamaian. Orang tua sudah datang semua,” ujarnya.

Menurut saksi, saat itu sempat terjadi saling berjabat tangan dan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Sudah salaman semua. Jangan lapor-lapor polisi lagi,” kata saksi menirukan pembicaraan dalam mediasi keluarga tersebut.

JPU kemudian menegaskan kembali apakah persoalan itu sempat dianggap selesai secara kekeluargaan.

“Sudah cukup, sudah selesai,” jawab saksi di persidangan.

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa dalam persidangan, saksi Erwin Henderson turut menyinggung persoalan hukum yang menimpa istrinya, Yanti.

Saksi mengaku kebingungan karena istrinya disebut sempat ditangkap atas laporan LK, padahal menurut keterangannya kedua belah pihak sebelumnya telah menempuh upaya perdamaian secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erwin juga menyebut istrinya mengalami lebam di beberapa bagian tubuh pasca kejadian. Sementara itu, menurut pengamatannya, ia tidak melihat adanya luka maupun lebam pada wajah pelapor R maupun pada LK.

Keterangan tersebut disampaikan saksi sebagai bagian dari fakta yang ia ketahui dan alami selama proses perkara berlangsung.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan