Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Jonson Sibarani menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang menurutnya berbeda dengan isi dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Ia menjelaskan, dua saksi yang diperiksa dalam persidangan merupakan saksi yang dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, bukan dari pihak terdakwa. Menurutnya, secara umum kehadiran saksi dari penuntut umum seharusnya memperkuat dakwaan, namun dalam persidangan kali ini keterangan kedua saksi justru dinilai bertolak belakang dengan dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Jadi persidangan hari ini, inilah fakta yang sebenarnya terjadi, jadi gini ya, dua saksi yang dihadirkan hari ini, adalah dari Jaksa sendiri, dari Jaksa Penuntut Umum, artinya itu bukan saksi yang kita hadirkan, itu adalah saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum, harusnya secara normal harusnya kesaksiannya untuk memperkuat dakwaannya, kan begitu, tapi faktanya hari ini, kesaksian kedua saksi itu berbanding terbalik apa yang di dakwakan,” ungkap Jonson Sibarani saat wawancara usai sidang, Kamis (7/5/2026).
Dia pun mengatakan jika sesorang menjerit meminta tolong artinya ada sesuatu yang berat yang dialaminya, seperti yang dialami terdakwa.
Muncul pertanyaan di tengah publik mengenai apakah terdakwa dalam perkara tersebut justru merupakan pihak yang menjadi korban. Namun demikian, seluruh penilaian dan kesimpulan tetap bergantung pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara tersebut.












