MEDAN, kedannews.co.id – Pengelola tempat olahraga Padel Society di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Kota Medan terkait larangan penutupan drainase secara permanen. Kondisi tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi saluran air dan berpotensi memicu genangan saat hujan deras.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Kamis (07/05/2026), terlihat trotoar dan drainase di depan lokasi usaha telah disemen secara permanen sepanjang kurang lebih 10 meter. Semenisasi itu tampak menutup sebagian akses saluran drainase yang berada di sisi jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pekerjaan dan apakah penutupan drainase itu telah mengantongi izin dari instansi teknis Pemerintah Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, Pemko Medan sebelumnya telah melarang penutupan drainase menggunakan cor semen, plat besi, maupun pembangunan permanen di atas saluran air. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, dan Tanggul.
Aturan itu dibuat untuk menjaga kelancaran aliran air, mempermudah proses normalisasi drainase, serta mencegah terjadinya banjir dan genangan di sejumlah wilayah Kota Medan. Penutupan drainase secara permanen juga dinilai dapat menyulitkan petugas ketika melakukan pengorekan maupun pembersihan saluran.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang petugas keamanan atau satpam mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait izin penutupan drainase tersebut.
“Kurang tahu bang soal izinnya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Camat Medan Baru, Frans Siahaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (07/05/2026) siang menyatakan pihak kecamatan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Terimakasih infonya segera kami tindaklanjuti pak, utk pengecekan ke lapangan. Baik bang, kami buat besok permohonan utk pembuatan control manholenya ke instansi teknis besok,” tegas Frans.
Di sisi lain, Lurah Darat, Mikha Tarigan, menyebut pihak pengelola disebut telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait mengenai pekerjaan tersebut.
“Mereka sudah izin ke dinas terkait,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan keterangan yang diperoleh wartawan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Saat mengkonfirmasi Kepala Dinas SDABMBK Medan, Khairul Azmi, di kantor Jalan TB Simatupang pada Jumat (08/05/2026), salah seorang staf bernama Sofi menyampaikan hingga kini belum ada laporan maupun rekomendasi yang masuk terkait izin penutupan drainase tersebut.
“Hingga saat ini belum ada laporan masuk izin atau rekomendasi atas laporan bapak terkait penutupan semenisasi drainase tersebut,” jelas Sofi.
Perbedaan keterangan antar pihak tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah lanjutan Pemerintah Kota Medan terkait dugaan penutupan drainase permanen tersebut, terlebih penertiban serupa sebelumnya juga kerap dilakukan terhadap bangunan maupun tempat usaha lain yang dianggap melanggar aturan tata ruang dan fasilitas umum.
Warga berharap persoalan itu dapat ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun saluran drainase di kawasan Jalan Kapten Patimura.












