MEDAN, kedannews.co.id – Pengelola tempat olahraga Padel Society di Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, diduga mengabaikan instruksi Pemerintah Kota Medan terkait larangan penutupan drainase secara permanen. Kondisi tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi saluran air dan berpotensi memicu genangan saat hujan deras.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Kamis (07/05/2026), terlihat trotoar dan drainase di depan lokasi usaha telah disemen secara permanen sepanjang kurang lebih 10 meter. Semenisasi itu tampak menutup sebagian akses saluran drainase yang berada di sisi jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pekerjaan dan apakah penutupan drainase itu telah mengantongi izin dari instansi teknis Pemerintah Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, Pemko Medan sebelumnya telah melarang penutupan drainase menggunakan cor semen, plat besi, maupun pembangunan permanen di atas saluran air. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, dan Tanggul.












