Batu Bara, kedannewn.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batu Bara lakukan penertiban papan iklan dan reklame yang tidak taat bayar pajak dan retribusi, di lima kecamatan se – Kabupaten Batu Bara.
Kepala Badan (Kaban) BPPRD Batu Bara, Rijali, S. Pd, langsung turun kelokasi bersama tim dan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batu Bara, menurunkan dan membongkar beberapa papan iklan dan reklame di sepanjang jalan protokol. Senin (22/11/2021).

Disebut Rijali, sebelum dilakukan penertiban BPPRD Batu Bara telah melayangkan surat terlebih dahulu.
Pemkab Batu Bara melalui surat perintah Ka. BPPRD Nomor : 800/ 040/SPT/ pgwl/ XI/ 2021 tentang penertiban pajak reklame, sebut Rijali.
Kita telah menugaskan staf penertiban lapangan untuk turun di Kecamatan Tanjung Tiram, Talawi, Datuk Tanah Datar, Lima Puluh dan Datuk Lima Puluh selama 2 hari berturut-turut dari mulai tanggal 22 – 23 November, 2021.
BPPRD Batu Bara melakukan penertiban alat peraga perusahaan yang ada di setiap kedai toko (Ruko) di wilayah tersebut, ungkap Rijali.
Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Pajak Retribusi Daerah, Budi, mengatakan, sebelumnya kita sudah menyampaikan teguran secara lisan kepada pengusaha yang berada di KecamatanTalawi dan Kecamatan Tanjung Tiram agar taat pajak iklan dan reklame.
“Hari ini kita melakukan penertiban sesuai janji kita dan didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Budi.
Ada pun sasaran yang menjadi pokus penertiban diantaranya, toko jualan Ponsel merk Oppo, Vivo dan Realme di sepanjang jalan Merdeka dan jalan Rakyat di Kecamatan Tanjung Tiram. (Eka)