Opini & Kolom Tokoh

Banjir Terparah Sepanjang Sejarah Medan: Saat Warga Bertahan, Solusi Tak Kunjung Datang

107
×

Banjir Terparah Sepanjang Sejarah Medan: Saat Warga Bertahan, Solusi Tak Kunjung Datang

Sebarkan artikel ini

Penanganan darurat dinilai minim, warga mendorong pemerintah segera normalisasi sungai dan benahi sistem pengelolaan sampah.

Praktisi Hukum / Pengacara, Sony Metusala Simanjuntak, S.H., M.H. (kedannews.co.id/Foto: Istimewa).

Hujan berintensitas tinggi dan cuaca ekstrem bukanlah hal baru bagi warga Kota Medan. Fenomena tersebut kerap terjadi setiap penghujung tahun di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di wilayah Medan. Namun, warga kembali dikejutkan oleh peristiwa luar biasa yang terjadi pada 27 November 2025 lalu, yaitu banjir bandang terparah dalam sejarah Kota Medan.

Warga yang terdampak terpaksa menerima konsekuensi dari bencana alam tersebut. Banyak di antara mereka yang harus membuang perabot rumah tangga, peralatan elektronik, dan barang-barang lainnya yang rusak akibat banjir. Sementara itu, Pemerintah Kota Medan menilai banjir bandang yang terjadi merupakan dampak hidrometeorologi, dan belum seluruhnya memberikan dukungan materiil kepada warga terdampak.

Meski banjir mulai surut di sejumlah kecamatan, beberapa wilayah lain di Kota Medan masih berada dalam kondisi siaga. Sebagian warga bahkan masih harus tidur di rumah yang beralaskan genangan air. Selain upaya mitigasi menghadapi potensi banjir susulan yang telah dibahas dalam rapat bersama berbagai OPD, Wali Kota Medan diimbau segera memerintahkan perangkat terkait untuk melakukan pengerukan sedimen di Sungai Deli, Sungai Babura, dan Sungai Denai. Pendangkalan yang terjadi akibat banjir dan erosi menyebabkan daerah aliran sungai tidak lagi mampu menampung debit air secara optimal.

Wali Kota Medan juga diminta menghadirkan solusi yang lebih komprehensif terkait persoalan sampah. Penegakan Peraturan Daerah tidak cukup hanya dengan meminta warga menaati aturan, tetapi harus dibarengi implementasi yang efektif. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang menegaskan larangan membuang sampah sembarangan.

Sebagai contoh, di Kelurahan Polonia—dan kemungkinan juga terjadi di sejumlah kelurahan lain—warga yang tinggal di gang sempit kesulitan menentukan lokasi pembuangan sampah. Usulan warga kepada Lurah Polonia agar dilakukan penjemputan sampah dari rumah-rumah atau menyediakan solusi yang lebih layak telah disampaikan sejak lama, namun belum terealisasi hingga kini.

Dengan memperbaiki hal-hal mendasar seperti pengelolaan sampah dan normalisasi sungai, diharapkan akan tercipta dampak nyata bagi kelestarian lingkungan, sekaligus menjadi langkah mitigasi penting dalam menghadapi potensi bencana alam ke depan.

Penulis:
Sony Metusala Simanjuntak, S.H., M.H.
Praktisi Hukum / Pengacara

Respon (1)

  1. Thank you for another wonderful post. Where else may anybody get that kind of information in such a perfect manner of writing? I’ve a presentation next week, and I am at the search for such information.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *