Hukum & Kriminal

Bawa 20 kg Sabu, 2 Pelaku Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Hotel Amaris

1
×

Bawa 20 kg Sabu, 2 Pelaku Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Hotel Amaris

Sebarkan artikel ini

Palembang, kedannews.comDi penghujung tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil berhasil meringkus dua kurir narkoba asal Lampung, pada hari Sabtu tanggal  31 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 Wib yang lalu.

Kali ini tak tanggung-tanggung, 20 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari ke 2 tangan tersangka saat hendak bertransaksi di jalan Demang Lebar Daun kelurahan 20 Ilir D-IV kecamatan Ilir Timur I tepatnya di lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang Sumsel.

Kedua pelaku berinisial SR (45) warga Perum Sultan No.A.9 Dusun Va Rt.05 Kelurahan Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan BW (32) Jalan H Komarudin LK I Rt 02 Kelurahan Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Saat press release, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSI mengatakan, satu hal yang sangat membanggakan, Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia melalui Aceh.

“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di Palembang,” kata Wakapolda.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit 2 Subdit II dibawah pimpinan kasubdit II AKBP Anib Bastian SIK dan Kanit 2 Subdit II Kompol Faisal P Manalu SH SIK beserta anggota bergerak cepat menuju ke lokasi,” ujarnya, Kamis (5/1/2023).

“Anggota Unit 2 Sub II mencurigai 2 orang laki-laki yang membawa 1 (satu) tas besar warna hitam berjalan dari Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang dengan tergesa-gesa, kemudian petugas kepolisian langsung menyetop terduga pelaku di Lobby Hotel Amaris Pakjo Palembang sambil menyuruh membuka isi tas yg dibawanya,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *