Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

UISU Berhentikan Mahasiswa Kedokteran Terpidana Kasus Pornografi, Terkait Pemasangan CCTV di Toilet Wanita

×

UISU Berhentikan Mahasiswa Kedokteran Terpidana Kasus Pornografi, Terkait Pemasangan CCTV di Toilet Wanita

Sebarkan artikel ini

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU, Prof Dr Safrid.

Ilustrasi mengintip. (kedannews.co.id/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.co.id – Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi memberhentikan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran berinisial AN yang sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus pornografi di Kota Jambi.

Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar, menjelaskan bahwa AN merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Jambi dan terdaftar pada Program Studi Profesi Dokter. AN diketahui sempat menjalani masa koas sebelum kasus hukumnya mencuat.

MEMPROSES ADSENSE...

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU, Prof Dr Safrid.

Menurut Zakaria, keputusan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan administratif. Di antaranya surat dari Pengurus Yayasan UISU terkait pemberhentian mahasiswa koas berinisial AN, serta surat dari Rektor Universitas Jambi mengenai pencabutan surat keterangan pindah kuliah yang sebelumnya diterbitkan.

Selain itu, terdapat pula rekomendasi dari Dekan Fakultas Kedokteran UISU yang mengusulkan pemberhentian AN karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa pindahan.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, UISU memutuskan memberhentikan AN karena tidak memenuhi syarat administratif sebagai mahasiswa pindahan,” ujar Zakaria, Jumat (27/2/2026).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan