Medan, kedannews.co.id â Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi memberhentikan seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran berinisial AN yang sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus pornografi di Kota Jambi.
Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar, menjelaskan bahwa AN merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Jambi dan terdaftar pada Program Studi Profesi Dokter. AN diketahui sempat menjalani masa koas sebelum kasus hukumnya mencuat.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU, Prof Dr Safrid.
Menurut Zakaria, keputusan itu didasarkan pada beberapa pertimbangan administratif. Di antaranya surat dari Pengurus Yayasan UISU terkait pemberhentian mahasiswa koas berinisial AN, serta surat dari Rektor Universitas Jambi mengenai pencabutan surat keterangan pindah kuliah yang sebelumnya diterbitkan.
Selain itu, terdapat pula rekomendasi dari Dekan Fakultas Kedokteran UISU yang mengusulkan pemberhentian AN karena dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa pindahan.
âAtas dasar pertimbangan tersebut, UISU memutuskan memberhentikan AN karena tidak memenuhi syarat administratif sebagai mahasiswa pindahan,â ujar Zakaria, Jumat (27/2/2026).












