UISU juga mencabut Surat Keputusan Rektor sebelumnya terkait penerimaan mahasiswa pindahan atas nama AN. Dengan pencabutan tersebut, seluruh hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai mahasiswa dinyatakan tidak berlaku lagi.
Secara terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, menilai langkah UISU sudah tepat. Ia menyebut keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus Pemasangan CCTV di Toilet
Sebelumnya, AN tersandung kasus hukum saat masih menjalani pendidikan di Jambi. Ia diduga memasang kamera pengawas (CCTV) di toilet wanita RSUD Raden Mattaher ketika menjalani masa koas.
Akibat perbuatannya, puluhan mahasiswa koas dilaporkan menjadi korban. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum dan AN divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan serta penerapan etika dan integritas di lingkungan pendidikan tinggi, khususnya pada profesi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.












