Masih kata Brigjen Pol Zulkarnain, pada saat tas hitam tersebut dibuka, ternyata didalamnya berisikan 20 bungkus Teh Cina warna kuning emas bertuliskan GUAN YIN WANG, setelah diperiksa, terbukti bahwa bungkus teh tersebut berisikan Narkotika jenis shabu dengan Bruto 20 kg atau 20.000 Gram.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 20 kg narkotika jenis sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merek Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppo A16,” imbuhnya.
“Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Wakapolda.
Sementara, saat dimintai keterangan setelah selesai press release, kedua tersangka mengaku hanya disuruh membawa barang haram tersebut, dan mereka berdua juga belum tau berapa upah yang diberikan.
“Kami dak tau berapa upahnya pak, karna kami hanya disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan, belum ketemu dengan yang menerima, kami sudah ditangkap” pungkasnya.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]