MEDAN, kedannews.com – Dugaan terganggunya operasional armada kebersihan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memicu sorotan publik. Sejumlah kendaraan pengangkut sampah disebut tidak dapat beroperasi akibat diduga kehabisan bahan bakar minyak (BBM), meski anggaran pengadaan BBM pada Tahun Anggaran 2026 tercatat mencapai lebih dari Rp15,3 miliar.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan kebersihan di Kota Medan. Di tengah besarnya alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kota Medan, sejumlah petugas kebersihan disebut mengalami hambatan operasional di lapangan.
Namun hingga persoalan ini mencuat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, belum memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kosongnya BBM kendaraan operasional maupun terganggunya aktivitas armada kebersihan di sejumlah kecamatan.
Sikap bungkam pejabat tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, anggaran pengadaan BBM untuk mendukung operasional kendaraan kebersihan DLH Kota Medan tergolong besar dan tersebar dalam beberapa paket pengadaan.
Informasi yang diperoleh media ini di lapangan mengindikasikan adanya kendala operasional armada pengangkut sampah. Dugaan tersebut menguat setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DLH Kota Medan menyebut persoalan utama diduga akibat tidak tersedianya BBM.
“Kosong bang… nggak ada minyak,” ujar seorang ASN di lingkungan DLH Kota Medan singkat kepada pemerhati lingkungan, Selasa pagi (19/05/2026).
Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan anggaran BBM di lingkungan DLH Kota Medan. Sebab, dengan nilai anggaran mencapai belasan miliar rupiah, operasional kendaraan kebersihan seharusnya dapat berjalan normal untuk menunjang pelayanan publik.
Berdasarkan penelusuran media ini melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Medan, Pemerintah Kota Medan melalui DLH mengalokasikan total Rp15.392.254.575 untuk pengadaan bahan bakar minyak pada Tahun Anggaran 2026.
Anggaran terbesar tercatat pada paket pengadaan solar industri senilai Rp11.803.254.575 dengan volume pekerjaan sekitar 556 ribu liter. Paket tersebut tercatat menggunakan Kode RUP 64532644 dengan metode pemilihan dikecualikan dan bersumber dari APBD Kota Medan.
Selain itu, DLH Kota Medan juga menganggarkan pengadaan Dexlite sebesar Rp2.746.200.000 dengan volume sekitar 152 ribu liter melalui Kode RUP 64532646.
Sementara untuk pengadaan Pertamax, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp842.800.000 dengan volume sekitar 52 ribu liter melalui Kode RUP 64532645.
Jika ditotal, keseluruhan anggaran pengadaan BBM DLH Kota Medan tahun 2026 mencapai sekitar Rp15,39 miliar. Nilai tersebut dinilai seharusnya cukup menopang operasional kendaraan pengangkut sampah dan armada kebersihan di berbagai wilayah Kota Medan.
Kondisi ini pun memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Publik menilai DLH Kota Medan perlu memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan kosongnya BBM kendaraan operasional hingga berdampak pada pelayanan kebersihan masyarakat.
Pengelolaan anggaran daerah sendiri wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan kelalaian, penyimpangan tata kelola, atau ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang berdampak terhadap pelayanan publik, maka hal tersebut dapat menjadi objek evaluasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), audit, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLH Kota Medan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kosongnya BBM kendaraan operasional maupun terganggunya aktivitas petugas kebersihan di sejumlah wilayah Kota Medan.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan berimbang dan memastikan apakah kendala operasional tersebut murni persoalan teknis atau terdapat persoalan tata kelola lain di baliknya.












