Berita Utama & Headline

Dishub Medan Sudah Turun, Penindakan Ditunggu: Dugaan Truk Kayu ODOL di Sicanang Belawan Dinilai Ancam Keselamatan Warga

6
×

Dishub Medan Sudah Turun, Penindakan Ditunggu: Dugaan Truk Kayu ODOL di Sicanang Belawan Dinilai Ancam Keselamatan Warga

Sebarkan artikel ini

Warga Simpang Canang resah truk kayu bermuatan tinggi disebut bebas melintas bertahun-tahun, Dishub Medan akui sudah beri imbauan dan minta Satlantas turun melakukan penindakan

Petugas Dishub Kota Medan melakukan pengawasan terhadap aktivitas truk pengangkut kayu di Simpang Canang, Kecamatan Medan Belawan, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan muatan berlebih kendaraan, Selasa (19/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

BELAWAN, kedannews.co.id – Dugaan aktivitas truk pengangkut kayu rambong dengan muatan melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Warga mengaku resah karena kendaraan bertonase besar tersebut disebut telah lama melintas bebas di Jalan Yos Sudarso menuju kawasan perusahaan di Canang tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.

Selain dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan, keberadaan truk kayu bermuatan tinggi itu juga disebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Simpang Canang.

Pasalnya, muatan kayu rambong disebut kerap menjulang tinggi hingga melewati pagar bak kendaraan dan tetap melintas di jalur padat aktivitas warga mulai pagi hingga malam hari.

Seorang warga Sicanang yang sehari-hari bekerja sebagai penarik ojek di Simpang Canang mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Ia berharap ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan dimensi dan tonase.

“Jangan sampai menunggu korban jiwa dulu baru serius ditindak. Kalau memang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas supaya ada efek jera,” ujar warga tersebut.

Menurut dia, hampir setiap hari truk pengangkut kayu rambong melintas dengan muatan tinggi di kawasan Simpang Canang. Kondisi itu disebut memunculkan rasa takut bagi warga sekitar.

“Pagi, siang, sore bahkan malam truk kayu itu lewat. Muatannya tinggi kali. Kami yang mangkal di simpang takut juga kalau truk itu terguling atau kayunya jatuh. Pernah juga bulan April lalu truk itu nyasar nabrak gerobak jamu dan warung es kelapa di simpang. Untung tak ada korban jiwa, tapi kedainya rusak,” ungkapnya.

Peristiwa yang terjadi pada April 2026 itu disebut sempat menjadi perhatian warga setelah sebuah truk pengangkut kayu rambong diduga kehilangan kendali dan menabrak lapak pedagang di sekitar Simpang Canang.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi kecelakaan yang lebih fatal apabila pengawasan terhadap kendaraan ODOL tidak diperketat.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, media ini melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Medan. Kepala Bidang Pengendalian, Pengoperasian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Kota Medan, Richard Medy, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan.

Richard mengatakan Dishub Kota Medan selama ini telah memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar tidak lagi membawa muatan melebihi dimensi kendaraan.

“Kami dari Dishub Kota Medan sudah sering turun ke lokasi Simpang Canang. Semua truk pengangkut kayu rambong atau truk yang over dimensi sudah kami himbau untuk tidak membawa muatan over dimensi lagi. Kami juga berharap pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Pelabuhan Belawan, turun untuk menindak truk kayu rambong yang diduga over dimensi tersebut,” ujar Richard Medy, Senin (18/05/2026).

Sehari setelahnya, tepat pada Selasa (19/05/2026), Dishub Kota Medan kembali menurunkan personel ke Simpang Canang untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengingatkan sopir truk agar tidak membawa muatan melebihi batas tonase maupun dimensi kendaraan.

Dalam video laporan internal Dishub yang diterima media ini melalui aplikasi WhatsApp, petugas terlihat memberikan peringatan langsung kepada sopir truk di lokasi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap mobil truk kayu yang melebihi tonase di Simpang Canang, kami sudah memberitahu dan mensosialisasikan terhadap sopir-sopir truk bertonase agar tidak boleh melewati Simpang Canang,” demikian laporan petugas Dishub dari lokasi.

Dugaan Pelanggaran ODOL dan Ancaman Sanksi

Secara regulasi, kendaraan over dimensi dan over kapasitas (ODOL) termasuk pelanggaran serius karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah bentuk, ukuran, atau dimensi tanpa melalui uji tipe dapat dikenakan Pasal 277 UU LLAJ.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan ke wilayah Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.”

Sementara kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas tonase hingga tidak memenuhi standar laik jalan dapat dikategorikan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ, dengan ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ.

Ancaman sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Apabila kendaraan bermuatan berlebih tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan kerusakan, luka berat, maupun korban jiwa, ancaman pidananya dapat meningkat sesuai dampak yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan pidana lalu lintas dalam UU LLAJ.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran ODOL yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tersebut. Warga berharap penanganan tidak berhenti sebatas imbauan, tetapi diikuti pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.