Berita Utama & HeadlineHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Berkas 4 Tersangka Korupsi BTN Medan Belum Rampung, Pengamat: Jangan Terkesan Kebal Hukum

2
×

Berkas 4 Tersangka Korupsi BTN Medan Belum Rampung, Pengamat: Jangan Terkesan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini
Para tersangka dari pihak Bank BTN Medan saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan korupsi di PN Medan beberapa waktu lalu. (Foto/Istimewa)

Sementara itu, menyikapi penanganan perkara keempat tersangka yang hingga kini berkasnya berjalan tahap penelitian, pengamat hukum Kota Medan Ridho Pandiangan SH MH meminta agar penyidik segera merampungkan berkas tersebut sehingga dilimpahkan ke pengadilan demi kepastian hukum.

“Berkas tersebut harus segera dirampungkan. Jangan dilama-lamakan sehingga menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat. Sebab setahu saya, keempat orang ini duluan yang ditetapkan sebagai tersangka dibandingkan ketiga yang lain sudah disidangkan. Tetap malah keempat ini yang paling lama berkasnya rampung,” ucap Ridho yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Peradi Medan itu.

Menurutnya, mekanisme pemeriksaan berkas perkara dan penelitian (Tahap I) ada jangka waktunya diatur KUHAP yakni pada pasal 110 KUHAP.

“Masa penelitian itu ada tenggang waktunya. Apabila tenggang waktu yang diatur di KUHAP sudah habis, maka seharusnya segera dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Ridho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *