Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Berkat Aplikasi Banpol, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Perawat Nyambi Jual Narkoba 

11
×

Berkat Aplikasi Banpol, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Perawat Nyambi Jual Narkoba 

Sebarkan artikel ini

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana seumur hidup/ pidana 20 tahun,” imbuhnya.

Sementara, pelaku WA saat dimintai keterangan oleh wartawan mengatakan, bahwa dia sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba.

Saat ditanya kenapa tergiur untuk menjual barang haram tersebut, padahal sudah menjadi PNS?

WA menjelaskan keuntungan yang didapat sekali transaksi bisa mencapai Rp 500.000,00, dan karna dirinya adalah seorang janda beranak dua, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=qYnNpUMdwKU[/embedyt]