Karo, kedannews.co.id β Kejaksaan Negeri Karo mengungkap modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang videografer, Amsal Sitepu, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 202 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dokumen penawaran yang diajukan terdakwa.
βFakta persidangan menunjukkan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai waktu dan ketentuan dalam RAB, namun pembayaran tetap diterima 100 persen,β ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga melakukan penggelembungan anggaran dengan mencantumkan item pekerjaan ganda dalam RAB. Beberapa komponen seperti editing, cutting, dan dubbing dimasukkan terpisah, padahal termasuk dalam satu kesatuan produksi video.
Selain itu, terdapat juga pengajuan biaya yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dalam dokumen, terdakwa mencantumkan penyewaan tiga kamera selama 30 hari dan drone selama 10 hari, namun fakta menunjukkan pengerjaan hanya berlangsung sekitar 3 hingga 4 hari, bahkan penggunaan drone hanya satu hari.
Biaya Fiktif dan Tidak Dibayarkan
Modus lain yang terungkap adalah pencantuman biaya talent sebesar Rp 4 juta untuk kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam video. Namun, biaya tersebut tidak pernah dibayarkan meski telah dimasukkan dalam anggaran.












