Politik & Pemerintahan

Berkedok Buat Gudang  Sarung Tangan Ternyata Dijadikan Tempat Menanam Limbah Di Desa Sei Buluh Perbaungan

5
×

Berkedok Buat Gudang  Sarung Tangan Ternyata Dijadikan Tempat Menanam Limbah Di Desa Sei Buluh Perbaungan

Sebarkan artikel ini
Lokasi Tempat Penimbunan Limbah Dan Contoh Sample Limbah yang Didapat dari Masyarakat Desa Sei Buluh Perbaungan.

Serdang Bedagai, kedannews.com – Lahan seluas 1 Ha lebih di Dusun II Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dijadikan tempat penimbunan Limbah yang diduga jenis B3 padahal disekitar lokasi tersebut merupakan wilayah pemukiman warga, Jum’at (2/7/2021).

Informasi yang didapat oleh awak media dari masyarakat setempat mengatakan bahwa : pada lahan tersebut akan dibuat Gudang Penyimpanan Sarung Tangan akan tetapi saat dipantau dilokasi lahan tersebut sering keluar masuk Dum Truk yang mengangkat Limbah yang diduga  dilakukan oleh seorang pengusaha warga keturunan asal Binjai Sumut.

Sementara Kepala Desa Sei Buluh : Prayetno Atmojo pada awak media mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui aktivitas pekerjaan di Dusun 2 tersebut yang telah berjalan sejak bulan Mei tahun 2021 bulan berikutnya hingga sekarang terhenti karena para masyarakat di sekitar lokasi tersebut memantau pekerjaan penanaman Limbah dan merasa tidak senang atas pekerjaan tersebut karena yang ditanam Limbah yang mengganggu kesehatan masyarakat,  katanya.

” Pengusaha yang melakukan pekerjaan di Dusun II tersebut, tidak melaporkan aktivitasnya ke Kantor Desa Sei Buluh dan saya belum pernah menerima laporan tentang pekerjaan di lokasi tersebut, mereka menutup dengan Seng dilokasi tersebut agar tidak dilihat oleh masyarakat serta para pengendara yang melintas di seputaran Jalan Raya di Jalinsum Desa Sei Buluh tersebut “, pungkas Kades Sei Buluh.
 
Sementara berdasarkan Peraturan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menilai bahwa  ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) dan sebagaimana diketahui pada Pasal 59 dijelaskan :  Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Dan pada Pasal 102 juga menjelaskan bahwa : Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Terpisah, Saat awak media menghubungi Kadis Lingkungan Hidup Sergai melalui WhatsApp (WA) beliau mengatakan tidak mengetahui adanya lokasi penanaman Limbah di Kecamatan Perbaungan tersebut dan pihak kami belum ada memberikan Izin pada pengusaha tersebut, katanya. (Dip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *