Medan, kedannews.co.id β Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mendorong penegakan tegas Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tempat hiburan dan permainan ketangkasan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Hal tersebut disampaikan Salomo dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata Kota Medan yang digelar Selasa (24/2/2026) di Gedung DPRD Medan. Rapat turut dihadiri Wakil Ketua Komisi III Bahrumayah, anggota Sri Rezeki, serta Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara bersama jajaran.
Menurut Salomo, tindakan tegas dan pengawasan ketat perlu dilakukan guna menjaga situasi kondusif selama Ramadhan serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
βDinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Wali Kota. Jangan ada pilih kasih dalam penertiban karena dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Pengawasan harus dilakukan secara bijak dan persuasif,β ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga memasuki hari keenam Ramadhan, masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk jika tidak segera ditertibkan.












