Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menegaskan pihaknya akan menegakkan aturan secara konsisten serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan.
“Kami akan mengamankan Surat Edaran Wali Kota dan terus proaktif mengingatkan pengusaha hiburan, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan selama Ramadhan,” katanya.
Adapun Surat Edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub, live music, karaoke, rumah pijat, spa, bar, dan rumah minum wajib tutup selama periode 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
- Gelanggang permainan ketangkasan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB tanpa menjual minuman beralkohol. Arena permainan anak tetap diperbolehkan.
- Restoran yang menyediakan hiburan musik religi diminta mengurangi volume suara dan memperhatikan aktivitas rumah ibadah di sekitarnya.
- Camat se-Kota Medan wajib membentuk posko ketertiban umum di wilayah masing-masing untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha.
Dengan pengawasan intensif dari pemerintah dan dukungan DPRD, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Medan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.












